Jubir KPK : Revisi UU Ditetapkan, KPK Akan Lumpuh

Saat berlangsungnya dialog interaktif


Lpm-papyrus.com- Road show bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kali ini digelar tepat di Balai Kota Malang, Jumat (6/9).

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam bentuk dialog interaktif oleh Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah, bersama sejumlah masyarakat umum, mahasiswa, dan beberapa komunitas yang dikemas dalam #tanyajubir.

Mengangkat tema "Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi", dialog tersebut berjalan dari pukul 16.00 dan selesai pada pukul 17.15 WIB.

Seusai dialog Febri Diansyah menungkapkan apa yang telah ditegaskan pimpinan KPK, bahwa KPK akan lumpuh jika revisi Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 tersebut diteruskan dan ditetapkan.

"Kemarin pimpinan KPK sudah menegaskan bahwa ya bukan tidak mungkin kalau rancangan itu menjadi Undang-undang, KPK akan lumpuh dan tidak bekerja secara maksimal lagi. Kemarin disampaikan 9, totalnya sebenarnya kalau ditambahkan terkait dengan KPK bisa menghentikan penanganan perkara berarti jadi ada 10 persoalanlah kurang lebih dalam rancangan Undang-undang tersebut," ujarnya saat diwawancarai mengenai revisi Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002.
Febri Diansyah saat diwawancarai

Lebih lanjut Febri juga mengatakan tinggal menunggu keputusan Presiden terkait revisi tersebut.

"Kita berharap dengan Presiden tentu saja, karena kalau ada sebuah RUU inisiatif DPR yang kemarin sudah disampaikan di paripurna, dan jika Presiden tidak menyetujui itu atau tidak bersedia untuk membahas karena tidak ingin melemahkan KPK, maka rancangan itu tidak akan mungkin menjadi Undang-undang. Jadi harapannya kepada presiden, bahkan pimpinan KPK sudah mengatakan kemarin, akan menyurati presiden dan memberikan beberapa poin-poin yang sekira menjadi harapan KPK," ujarnya. (ben/rajab)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.