Perkuat Legalitas Ormawa, DPM Unitri Adakan Rapat Paripurna

Suasana berlangsungnya rapat paripurna


Lpm-papyrus.com- Perkuat legalitas Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang. Adakan rapat paripurna pembahasan undang-undang aktivitas ormawa. Acara tersebut belangsung di Ruangan Sidang Gedung Rektorat Lantai II. Kamis, (24/10/19).

Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Mahasiswa dihadiri oleh Biro kemahasiswan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himaprodi), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) serta Unit Aktitas Kegiatan Mahasiswa Kerohanian (UAKMK) yang diwakili oleh badan pengurus hariannya masing-masing.

Ketua umum DPM Abdullah Rian mengatakan, pembahasan undang-undang aktivitas Ormawa merupakan tindak lanjut dari program kerja komisi legislasi dalam pembuatan undang-undang yang difasilitasi pihak lembaga kampus.

"Maka dengan rapat paripurna kali ini, diharapkan setiap ormawa dapat berpartisipasi aktif untuk membahas undang-undang serta memberikan solusi yang baik untuk dijadikan landasan dalam pengesahan nanti," imbuhnya.

Lebih lanjut Rian yang juga mantan ketua demisioner HMPT ini menambahkan, pihak DPM akan terus berupaya menjadi lembaga legislatif dan penampung aspirasi mahasiswa dalam kaitannya dengan kepentingan bersama.

"Pihak lembaga DPM akan terus berupaya memberi ruang bagi setiap ormawa dan seluruh mahasiswa Unitri untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan menjalankan undang-undang yang ada serta mampuh mengawal sistem kebijakan kampus," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi Legislasi Umran Usman, bahwa komisi legislasi akan terus berupaya membuat aturan-aturan tambahan untuk melengkapi serta menjadi tolak ukur dalam menjalankan fungsi dan tugas pokok masing-masing ornawa.

"Kita juga telah membahas, beberapa aturan terkait pembentukan ormawa baru serta aturan pembekuan ormawa yang tidak aktif selama satu tahun. Dengan adanya undang-undang aktivitas ormawa bisa menjadi acuan atau landasan dasar ormawa dalam menjalankan roda organisasinya masing masing," tambahnya.

Umran juga menambahkan, bahwa pembuatan draf undang-undang merupakan keberhasilan DPM periode 2019-2020 yang sudah menjadi tanggungjawab besar DPM sebagai lembaga pembuat undang-undang.

"Yah, kita berharap dengan diadakannya pembahasan undang-undang aktivitas ormawa kali ini bisa membawa terobosan baru bagi semua ormawa dan seluruh mahasiswa Unitri. Juga bisa menjadi landasan dasar dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh masing-masing Ormawa," pungkasnya. (asra)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.