Terlambat Registrasi ? Ini Resikonya

Foto : LP3 Unitri

Lpm-papyrus.com - Registrasi keuangan dan akademik yang dilakukan mahasiswa UNITRI di mulai pada hari senin, 23/08, registrasi tersebut berakhir pada tanggal 27/09.

Apabila mahasiswa yang tidak melakukan registrasi pada batas terakhir pembayaran, maka mahasiswa akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000 (hari pertama) dan Rp.25.000, perhari (untuk hari kedua dan seterusnya).

Pembayaran denda keterlambatan registrasi hanya dapat dilakukan melalui rekening Bank Negara Indonesia (BNI) yang disediakan olek Badan Keuangan (BAKU) UNITRI serta tidak menerima pembayaran tunai.

Bagi Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran sebelum tanggal 28 september 2017 tetapi dalam pengumpulan blangko KRS melewati batas registras,i maka wajib melampirkan bukti pembayaran denda.

Bagi mahasiswa yang telah melakukan registrasi keuangan tidak dikenakan denda dalam bentuk apapun.

Setelah registrasi, mahasiswa perlu melakukan cek pemrograman Kartu Rencana Studi (KRS) di website siap.unitri.ac.id.
Mahasiswa untuk sementara dapat mengisi presensi dengan menulis nama di kertas presensi.

Perubahan ,penambahan ,penggantian dan penghapusan program KRS dapat dilakukan sampai tanggal 7 Oktober 2017.

Apabila pada tanggal 7 Oktober 2017 tidak melakukan Registrasi keuangan maupun registrasi akademik (KRS) maka diwajibkan mengurus surat permohonan Cuti dengan batas waktu maksimal 21 Oktober 2017.

Apabila mahasiswa tidak mengajukan cuti kuliah maka di anggap Non Aktif (biaya akan dibebankan pada semester berikutnya). (Safar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.