Inilah Sebab dan Akibat Terjadinya Korupsi Menurut Wakil Ketua KPK Malang

Foto; wakil ketua KPK saat menyampaikan materi.
Lpm-papyrus.com - Seminar Nasional dengan tema 'Bersinergi memberantas Korupsi sebagai Penguatan Integritas dalam memperkokoh Kedaulatan Bangsa, dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malang  2017-2011 Mochammad Jasin, dan ketua GMPK Malang Raya Abdul Aziz M.Pd. sebagai pemateri dalam seminar yang diadakan di Gedung Olahraga (GOR) Unitri Malang. Rabu (22/11/2017)

Kegiatan dibuka langsung dengan sambutan ketua pelaksana Seminar Nasional, Rico Ricardo yang menjelaskan bahwa kegiatan seminar tersebut merupakan kegiatan laboratorium Universitas dengan tujuan untuk memberi pemahaman kepada generasi muda  mengenai tindakan korupsi.


"Seminar ini merupakan kegiatan laboratorium dan universitas dengan tujuan bisa memberi pencerahan juga pemahaman tentang korupsi bagi generasi muda sebagai penerus," ungkap ketua pelaksana kegiatan Rico Ricardo ketika memberikan sambutan.


Selain dua pemateri diatas, terdapat dua pemateri lainnya yakni Firman Firdaus SH.MH Dosen Program Studi Administrasi Nengara (ADM) yang membahas seputar korupsi dari perspektif hukum dan Fathul Qorib S.I.Kom M.I.Kom yang mengupas Korupsi dari sudut pandang Media Massa.


Menurut Fathul, media merupakan komponen penting yang harus menyuarakan anti korupsi dalam setiap pemberitaan.


"Media memiliki kekuatan luar bisa yang sebenarnya bisa digunakan untuk mengampanyekan anti korupsi kepada masyarakat," tutur Fathul saat memberikan materi pada sesi pertama acara tersebut.


Wakil Ketua KPK Malang, Mochammad Jasin pun memberikan materi disesi kedua dalam acara tersebut yang menjelaskan sebab dan akibat terjadinya korupsi.


"Korupsi merupakan kegiatan memberi sesuatu untuk menyuap,  dampak dari korupsi telah menyebabkan kemiskinan, biaya hidup meningkat, keuangan negara berkurang, akhirnya tidak bisa   memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Sistem pemberian layanan harus dipermudah dan tidak boleh ada suap," jelasnya.


Hal yang sama diungkapkan Abdul Aziz M.  Pd yang menjelaskan bahwa tindakan korupsi sama halnya suatu penistaan terhadap diri si pelaku sekaligus keluarga si pelaku.


"Korupsi merupakan suatu penistaan terhadap diri pelaku maupun keluarga, maling-maling duit negara seharusnya dilenyapkan dari Indonesia," tegasnya. (Barros)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.