Berita Mahasiswa Akuntansi Unitri Terjangkit Corona, HOAX!

Story yang tersebar di whatsapp


Papyrus - Informasi mahasiswa Unitri terjangkit Corona menyebar di grup dan story whatsapp pada Kamis, (19/3). Pesan itu berisi screenshot story yang berisi demikian:

"Diinformasikan!  Viral tadi sore jam 15: 40 ada satu mahasiswa Akuntansi terkena virus corona,  dihimbau kepada teman-teman yang mengenalnya atau yang kosnya di kos sawah jangan dulu keluar dari kamar. Takutnya ada barang disentuhnya sehingga anda tidak tertular. Atas nama RT Tlogo Mas tolong diperhatikan!"

Pesan berantai yang sudah tersebar di grup-grup umum tersebut, telah menimbulkan kepanikan. Ketua Himpunan Jurusan (HMJ)  Akuntansi, Beatryc Silmedes Dasilva Santun mengatakan turut takut akan pesan yang beredar.

"saya agak sedikit kecewa dengan berita yang beredar. Karena sebagai ketua umum Akuntansi sedikit takut juga jika ternyata itu benar terjadi. Apalagi berita ini masih simpang siur dan kami bingung konfirmasi kemana," akunya.

Untuk memastikan kebenaran informasi burung tersebut, papyrus melalui whatsapp mencoba  menghubungi mahasiswa Unitri yang tinggal di kos sawah.

Mahasiswa Keperawatan, Martinus Bulu mengaku kaget melihat informasi yang tersebar. Dia mengaku bahwa semua anak kos dalam kondisi sehat.

"Tidak ada yang sakit apalagi mengalami gejala-gejala terkena virus Corona. Saat saya mengomentari story teman dan meminta kejelasan,  banyak yang tidak menjawab atau menghapusnya. Mungkin karena mereka hanya menyebarkan tanpa memastikan kebenaran," ungkapnya.

Masih anak kos sawah, pria yang tidak mau disebutkan namanya mengonfirmasi kepada papyrus bahwa berita yang beredar hanyalah hoax.

"Kami anak kos mencoba mencari anak yang menyebarkan hoax dan kami sudah mendapatkannya. Dia mengaku hanya ingin prank temannya yang sedang berulang tahun," terangnya.

Sehingga sudah bisa dipastikan bahwa informasi yang tersebar tidak bisa dipertanggungjawabkan dan untuk tidak lagi diteruskan.

Ketua HMJ Komunikasi, Rajab Abu Bakar melalui grup Tim Koordinator Humas menyampaikan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

"Informasi yang tidak bisa dipastikan kebenarannya tolong untuk lebih dipertimbangkan sebelum di share ke grup yang bersifat umum. Dalam kondisi seperti ini bisa saja informasi sekecil apapun dianggap benar. Jaga kesehatan fisik, terutama kesehatan akal," tegasnya.

Hukuman pidana untuk penyebar hoax covid-19

Kasus penyebar berita bohong alias hoax akhir-akhir ini meningkat seiring usaha semua pihak untuk meredam rasa panik masyarakat.

Sebut saja, Polres Metro Jakarta Timur seperti dikutip dari kompas.com pada Rabu, (18/3) menangkap seorang wanita berinisial AS yang menyebarkan video viral hoax terkait virus Corona.

Sedangkan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, dilansir dari CNN menangkap seorang Anak Buah Kapal (ABK) Calvin 1 berinisial H karena diduga telah menyebarkan berita bohong mengenai virus Covid-19 lewat media sosial,  pada Selasa, (19/3). 

Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sehingga, semua pihak punya kewajiban untuk tidak menyebarkan berita bohong dalam situasi infeksi Covid-19. (Tini)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.