Gubenur Jawa Timur keluarkan SE Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19

Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur

Papyrus - Semakin maraknya wabah covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)di Jawa Timur pada Kamis, (16/04).

Hal tersebut berpedoman pada SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 dengan memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di Jawa  Timur saat ini, maka di pandang perlu melakukan perubahan terkait SE Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2010/101.1/2020.

Perubahan tersebut adalah mengenai perpanjangan masa bekerja dari rumah  dan belajar dari rumah.

Masa Bekerja dari Rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK, dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan hari Selasa,(21/04/2020) diperpanjang sampai dengan Senin, (01/06/2020) dan kembali bekerja di kantor pada Selasa,(02/06/2020).

Masa Belajar dari Rumah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK, dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan Selasa,(21/04/2020), diperpanjang sampai dengan Senin,(01/06/2020).

Masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan penyebaran covid-19 khususnya di Jawa Timur.

Bagi Satuan Pendidikan yang berada dalam kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota dihimbau untuk menyesuaikan dengan memperhatikan penyebaran covid-19. (Susan/Kristi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.