GMNI Cabang Malang Adakan Diskusi Terkait Kasus Novel Baswedan


Suasana saat diskusi berlangsung di Kantor KNPI
Papyrus - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Cabang Malang buka suara terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Novel Baswedan yang didiskusikan di kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kota Malang, Rabu, (17/6).

Diskusi tersebut dihadiri oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI),  GMNI, GPM dan para advokasi hukum kota Malang untuk mewujudkan satu petisi kepada penegak hukum Lembaga Yudisial atau yang menaungi yang menjaga martabat-martabat para hakim untuk menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dan pantas untuk para terdakwa.

Dalam diskusi berlangsung tiga organisasi diatas juga membentuk suatu kelompok baru yaitu Forum Pemuda Malang Peduli Keadilan (FPMPK).

Bung Aldi sebagai Advokasi Hukum Kota Malang mengatakan saat ini kita dalam masa transisi untuk reformasi hukum seperti yang diceritakan oleh Jokowi.

"Dalam menjabat presiden untuk periode 
berikut ini kan ada keinginan untuk mereformasi dari lembaga yang setidaknya menaungi permasalahan tindakan hukum, " ungkapnya.

Bung Aldi juga menambah dipertengahan jalan ada terjadi permasalahan seperti diskriminasi  terkait penerapan hukum.

"Nah, ini sangat disayangkan dimana kita berlomba-lomba untuk memperbaiki kinerja dari pada lembaga maupun sistem hukum yang ada di Indonesia. Namun kemudian aparat penegak hukum kita sendiri melakukan suatu tindakan  yang menyalahkan atau mencederai hukum," tambahnya.

Aldi juga menambah bahwa Ia selaku praktisi hukum masih mau berpikir positif terhadap  aparat penegak hukum.

"Karena saya yakin tidak semua aparat penegak hukum yang bertindak seperti kasus Novel ini dan masih ada penegak hukum yang mempunyai hati nurani lebih baik untuk menegakkan hukum," jelasnya.

Bung Aldi juga mengatakan sebagai Mahasiswa  Agent of Change sudah seharusnya mengawal setiap kebijakan-kebijakan mulai dari pemerintahan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

"Terkait dengan penegakan hukum, mahasiswa seharusnya mengganti perubahan untuk mengawal terus reformasi supaya kedepannya penegakan hukum seperti yang kita dambakan dan tegaknya reformasi itu bisa terwujud," tutupnya.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Malang Kaitanus Angwarmas menyikapi kasus Novel Baswedan dengan dasar kajian/petisi dan nantinya menindaklanjuti dengan aksi.

"Sebagai mahasiswa harusnya tidak mendiamkan hal ini. Karena kasus Novel Baswedan adalah satu warning buat kita bahwa hukum kita sedang dalam kecacatan yang belum mampu mengadilkan ketidakadilan di negeri ini. Mahasiswa jangan tinggal diam, tapi harus melakukan kajian agar keadilan dapat ditegakkan di negeri ini," Jelasnya.

Kaitanus juga menambah bahwa harus melakukan perbaikan hukum dan pengawalan secara terus menerus.

"Oleh sebab itu kita harus mulai melakukan perbaikan dan mengawal hukum ini secara terus menerus, agar nantinya hukum tidak hanya digunakan untuk kepentingan elit negara saja," tutupnya. (Epak)


1 komentar:

  1. Kepanjangan PMKRI itu kok tdk ada kata ""Republiknya.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.