BEM Malang Raya Turun Jalan, Desak Presiden Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya sedang menyuarakan Aspirasi didepan Gedung Balai Kota Malang


Papyrus
- Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya hari ini kembali turun ke jalan untuk melanjutkan aksi mengenai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Senin, (26/10/2020).

Dalam Press Rilis BEM Malang Raya, menilai bahwa proses pembentukan Undang-Undang saat ini bukan lagi kotor, namun sudah sangat jorok. Adapun hal ini disebabkan karena perumusan UU dengan metode Omnibus, tidak dikenal dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Padahal pada tahun 2019, pembentuk UU sempat melakukan amandemen UU P3 dimaksud. Namun sayangnya momentum tersebut tidak digunakan untuk merancang metode Omnibus, agar terbentuk payung hukum bagi metode yang sama sekali baru dalam sejarah perundang-undangan di negeri ini," jelas BEM Malang Raya yang tercantum dalam surat Press Rilis.

BEM Malang Raya juga menambahkan, adanya Satgas Omnibus Law yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019. Satgas ini bertugas untuk melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan
Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.

"Problemnya, satgas ini dipimpin oleh Ketua Umum KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dan melibatkan sejumlah pengusaha. Maka tak heran jika kemudian publik mencurigai adanya konflik kepentingan dari para pengusaha tersebut untuk terlibat mempengaruhi substansi dalam materi pengaturan RUU dimaksud," tambahnya.

Dalam Press Rilis BEM Malang Raya juga menyampaikan proses pembahasan anggota dewan juga bermain petak umpet sepanjang proses pembahasan pada Pembicaraan tingkat 1.

"Rajinnya anggota dewan yang menggelar 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin-Minggu, pagi hingga malam dan bahkan juga di masa reses, ini juga patut dicurigai. Karena terkesan tidak ingin diketahui publik, sehingga partisipasi masyarakat yang dikehendaki oleh UU P3 pun tercederai. Padahal, resesnya anggota Dewan adalah masa yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan fungsi representasi dengan mengadakan pertemuan dengan konstituen masing-masing," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, BEM Malang Raya menyatakan sikap agar mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja segera setelah RUU tersebut resmi menjadi UU. Mendukung penuh setiap penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam bentuk apapun sebagai perwujudan dari kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan, dengan tetap memperhatikan koridor hukum.

"Manakala Presiden enggan untuk menerbitkan Perppu pencabutan UU Cipta Kerja, maka kepada warga masyarakat agar bersiap-siap untuk menempuh jalur konstitusional dengan menjadi pemohon dalam pengujian formil maupun materiil terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, serta tetap menjaga akal sehat untuk senantiasa bersikap kritis terhadap setiap kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR RI," tutupnya. (Adril)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.