Tanggapi Pengesahan UU Omnibus Law, GERAMM Adakan Demo Di DPRD Kota Malang

Sedang berlangsungnya demonstrasi menolak Ombinus Law


Papyrus
- Menanggapi dari pengesahan Undang-Undang Omnibus Law, Gerakan Aliansi Mahasiswa Melawan (GERAMM) yang tergabung dari tiga organisasi ekstra kampus, GMKI, GMNI, dan PMKRI cabang Malang mengadakan demo di depan Gedung DPRD Kota Malang. Kamis, (08/10/2020).

Menurut ketua GMNI Kaitanus Angwarmas, dalam menanggapi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disepakati oleh pihak DPR-RI dan pemerintah pada, senin, 05 oktober 2020. 

Maka Gerakan Aliansi Mahasiswa Melawan (GERAMM) bergabung dari organisasi ekstra cabang Malang secara tegas menyatakan menolak dan mencabut UU cipta kerja sebelum di undangkan.

“Sebab dari konsep Omnibus Law cipta kerja merupakan salah satu bukti negara yang semakin takluk pada kuasa modal sampai harus merugikan kepentingan masyarakat Indonesia. Penyebabnya DPR dan pemerintah tidak selektif dalam menarik investasi yang datang, sehingga investor potensial yang hadir justru adalah investor yang buruk dan paling ekstraktif, yang hanya akan memperluas eksploitasi alam dan kerusakan lingkungan dengan menghadirkan produk hukum yang justru bermasalah,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan ketua GMKI cabang Malang, Eska Juli Firnando Simanjuntak, banyak masalah yang ditemukan dalam UU cipta kerja, baik dari segi prosedur, penyusunan maupun substansi UU banyak memiliki kecacatan. Produk hukum ini disusun melalui proses yang tidak transparan serta tidak melibatkan partisipasi publik.

“Kami dari GERAMM menyatakan sikap sebagai berikut. Menolak dan mencabut Omnibus Law, menuntut Mahkama Konstitusi (MK) untuk menindak lanjuti secara serius proses peradilan pencabutan Omnibus Law, menuntut DPR-RI dan pemerintah agar lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Adril)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.