Solidaritas Bethek Melawan Keluarkan Pernyataan Sikap Hentikan Pembangunan RS BRI

SBM saat membaca surat pernyataan sikap hasil investigasi di Gedung DPRD
PapyrusSolidaritas Bethek Melawan (SBM), mengeluarkan pernyataan sikap hasil investigasi kepada DPRD Kota Malang, hentikan pembangunan ugal-ugalan RS BRI di Jalan Mayjend Panjaitan 164, RT 6, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (17/2/2021).

Dandung Prasetyo salah satu warga terdampak pembangunan RS mengungkapkan penolakan tersebut di karenakan surat perijinan pembangunan belum ditandatangani oleh masyarakat setempat. Disisi lain proses pembangunan proyek tersebut membawa dampak eksternalitas yang sangat merugikan  psikis dan kesehatan warga.

“Banyak diantara warga memiliki balita hingga yang sudah lanjut usia, mereka pun diungsikan. Pada 1 Desember 2020, pembangunan dengan menggunakan alat berat membuat rumah warga yang berdempetan dengan  pembangunan rumah sakit mengalami kerusakan. Kemudian, pada tanggal 8 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB terjadi getaran hebat yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan warga. Getaran hebat itu timbul oleh proses pemasangan paku bumi, dimana alat berat yang digunakan mengalami gangguan," ungkapnya saat di wawancarai Papyrus di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (17/2/2021).

Lanjut Dandung, menjelaskan batasan antara pembangunan RSU BRI dengan pemukiman warga dalam hasil pemantauan Tim Investigasi adalah 0 Meter jika diukur dari batas tembok.

“Kejadiannya ada beberapa rumah yang sudah retak-retak dan satu rumah samping pembangunan RS itu hampir roboh. Istri saya itu sakit jadinya ngak bisa istrahat karena tembok dinding bangunan rumah sakit terlalu berdempet dengan tembok rumah saya, warga sudah ngak rukun lagi karena sudah ada yang main serangan fajar ya, pake uang-pake uang berantam semua, saya takutnya kalau selesai rumah sakit berdiri nanti mereka lepas tangan,” ungkap Dandung.

Berdasarkan press release yang dikeluarkan oleh (SBM) proses pembangunan RS BRI telah mengalami cacat prosedural  karena tanggal 29 Januari 2020 pihak RS BRI telah melakukan pembongkaran bangunan RS lama, saat itu perizinan UKL/UPL dan IMB belum keluar.

"Izin lingkungan sendiri baru keluar 4 Februari 2020 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru keluar pada tanggal 11 Juni 2020. Artinya proses pengubahan struktur bangunan, termasuk pembongkaran harusnya baru bisa dilakukan dimulai dari 11 Juni 2020,” dikutip dari press release yang di keluarkan oleh (SBM).

Adapun penambahan dari press release, berdasarkan PP no. 36 tahun 2005, secara definisi izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung.

"Jelas bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, proses pembongkaran dapat diduga kuat illegal. Lebih jauh lagi, beberapa proses pengambilan keputusan dan partisipasi masyarakat yang tertuang dalam pasal 89 Perda Nomor 4 Tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 tidak terimplementasikan dengan baik,” tulis press release tersebut. (Epak)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.