Beri Kesempatan Panjang Mahasiswa Registrasi Ulang, Warek 1 Unitri Rubah Tanggal Perkuliahan

Warek 1 Unitri, Dr.Ir Widowati, MP (Foto : Papyrus)

Papyrus - Wakil Rektor 1  Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Dr.Ir Widowati, MP. merubah tanggal masa perkuliahan Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021, Jumat (19/03/2021).

Perubahan tanggal penting registrasi dan proses perkuliahan Semester Genap 2020/2021 tersebut, merupakan bentuk perhatian  universitas terhadap mahasiswa yang masih kendala dalam proses registrasi ulang.

“Dalam rangka memberikan kesempatan lebih panjang bagi mahasiswa yang registrasi ulang,” tulis Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran (SE) Perubahan Tanggal Masa Perkuliahan Semester Genap 2020/2021

Melalui surat edaran tersebut Widowati menegaskan bahwa, mahasiswa yang tidak segera melakukan registrasi sampai pada tanggal yang ditentukan,  27 Maret 2021 mendatang diwajibkan untuk mengurus surat cuti.

“Jika mahasiswa tidak heregistrasi sampai tanggal 27 Maret 2021, maka wajib mengurus surat cuti pada Semester Genap 2020/2021,” tulisnya.

Pengurusan surat cuti berdasarkan SK Rektor dalam arti pedoman akademik, berlaku sampai pada tanggal 10 April 2021. Jika tidak, mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan di Drop-Out.

Isi surat juga terlampir secara terperinci informasi terkait batas akhir perwalian mahasiswa ke dosen wali sampai pada penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS).

Disampaikan juga bahwa teknis dan mekanisme Proses Belajar Mengajar (PBM) yang masih berlaku daring sebagaimana mestinya yang pernah dilakasanakan pada Semester Ganjil 2020/2021. Namun, teruntuk UTS dan UAS nanti akan dilaksanakan secara tatap muka. (Ovin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.