Tuntut Kebijakan UKT, Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Unitri Lakukan Aksi Demonstrasi

Mahasiswa Unitri saat melakukan aksi didepan kampus

PapyrusAliansi Mahasiswa Peduli Kampus Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang melakukan demonstrasi tuntut penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50%, yang bertempat di depan Gedung Unit Pelayanan Mahasiswa Baru (UPMB),  Kamis (4/3/2021).

Dalam aksi demonstrasi tersebut terdapat puluhan mahasiswa yang terlibat secara langsung menuntut terkait  biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Menurut Evaldus Firman selaku koordinator lapangan menyampaikan bahwa tujuan diadakan aliansi ini agar Rektor Unitri bisa menurunkan biaya UKT 50%, biaya SPP tanpa persyaratan yang berbelit-belit,  serta memperbaiki sistem pelayanan yang bijaksana.

"Menuntut pihak kampus agar adanya transparansi terkait biaya pendidikan, dalam hal ini rincian biaya SPP, registrasi, praktikum dan bidikmisi. Menuntut pihak kampus agar memperbaiki sistem pelayanan yang lebih bijaksana, adil dan mengayomi,” jelasnya.

Wakil Rektor III Dr. Totok Sasongko,.MM, mengatakan universitas sudah berupaya memberikan dispensasi bagi mahasiswa terkait pemotongan sejak awal semester ganjil dan tetap berlanjut hingga hari ini.

"Akibat pandemi, BEM dan DPM sudah berkoordinasi dengan perwakilan yayasan dan universitas untuk dapat memperoleh subsidi biaya SPP sebesar 30%, kemudian langkah ini disetujui bersama dengan adanya subsidi keringanan sebesar 20%",” ungkapnya.

Totok melanjutkan sejak dibuka pengajuan pemotongan SPP tanggal 1 Maret hingga 13 Maret 2021, sejauh ini sudah terdapat 1.008  mahasiswa Unitri yang mengajukan dispensasi biaya SPP.

"Sejak awal dibuka, yang melakukan pengajuan sudah banyak, artinya tidak ada sistem yang berbelit-belit,” lanjutnya.

Dalam hal ini Totok Sasongko juga menambahkan agar mahasiswa lebih bijaksana didalam menyampaikan aspirasinya melalui Badan Eksekutif Mahasiswa  (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM ).

"Mahasiswa memang memiliki hak untuk menyampaikan segala aspirasinya kepada pihak kampus, tetapi harus melalui prosedur yang sudah diatur dalam kampus yaitu melalui BEM dan DPM,” tutupnya. (Dian)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.