3 Mei Diperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, Kemerdekaan Pers Masih Polemik

(Foto : Internet)

PapyrusHari ini 3 Mei 2021 memperingati hari Kebebasan Pers sedunia atau World Press Freedom. Dimana peringatan ini menjadi momentum bagi semua pihak terutama masyarakat pers dari berbagai Negara untuk menyuarakan kebebasan pers, salah satunya di Indonesia, Senin (03/05/2021).

Di kutip dari aji.or.id kebebasan Pers sedunia ini awal mulanya di tetapkan pada sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 3 Mei 1993.  Hal ini bertujuan untuk mengkampanyekan prinsip dasar kemerdekaan Pers di seluruh dunia yang dimana pada tahun tersebut banyak tercatat terjadi kekerasan terhadap Pers sehingga kebebasannya dalam beraspirasi dikekang.

Setelah disahkan pada 3 Mei 1993, sampai sekarang mejadi momentum bagi masyarakat Pers menyampaikan untuk mengkecam tindakan represif  dari oknum yang berkepentingan dan tidak bertanggung jawab terhadap Pers. Sekaligus mengingatkan Pemerintah untuk menghormati komitmen kemerdekaan Pers, menjadi komunitas Pers di seluruh dunia, mempromosikan prisnsip-prinsip dasar kebebasan Pers dan memberikan penghormatan kepada para Wartawan yang gugur dalam tugas.

Seperti diketahui di Indonesia, kebebasan pers masih belum sepenuhnya di akui. Banyak peristiwa represif dan penangkapan secara tidak terhormat terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas peliputan. Padahal kita tahu sendiri bahwa posisi pers di Indonesia menjadi pilar ke 4 dari system demokrasi di Negara Indonesia sendiri.

Di lansir dari Liputan6.com, Jakarta, terjadi penangkapan terhadap dua orang Jurnalis dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM )Marhaen UBK bernama Chaerul Anwar dan Suandira Azra Badriana. Peristiwa ini terjadi saat kedua Jurnalis ini tengah bertugas melakukan liputan aksi dalam rangka memperingati hari buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta pada 1 mei 2021.

Diketahui dalam Instastory akun Instagram LPM Marhaen sendiri menjabarkan bahwa kedua Reporter tersebut telah menunjukkan kartu identitas Persnya namun tetap di angkut kedalam kendaraan penahanan bersama mahasiswa lainnya.

"Padahal mereka telah menunjukkan kartu pengenal Pers dari PDL LPM Marhaen. Kedua reporter tersebut di angkut ke dalam kendaraan penahanan bersama mahasiswa lainnya," papar pihak LPM Marhaen.

Dari peristiwa ini dapat kita lihat bahwa kebebasan pers ini belum seutuhnya berlaku. Sehingga hari ini menjadi momentum bagi seluruh Jurnalis sedunia untuk menyuarakan sekaligus memperingati pemerintah terkait prinsip dan kebebasan Pers itu perlu di merdekakan secara nyata. (Sukacita)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.