Aliansi Malang Bergerak Tuntut Hak Rakyat dan Hak Mahasiswa

Aliansi Malang Bergerak Saat Melakukan Orasi

PapyrusAliansi Malang Bergerak (MAGER) menyampaikan orasinya dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh, Hari Kebebasan Pers Sedunia, dan Hari Pendidikan Nasional di depan gedung Balai Kota Malang, Selasa (04/05/21).

Dalam hal ini Aliansi Mager menolak Komersialisasi Privatisasi dan Militerisasi Pendidikan serta Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan kerakyatan.

Seperti yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 Pasal 31, Pendidikan ialah hak segala bangsa. Dalam pembukaan alinea ke-4, di dalamnya pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka muncullah pertanyaan "Apakah pendidikan kita sudah diselenggarakan untuk masyarakat dan sudah mencerdaskan kehidupan bangsa?". di kutip dari press release aliansi mager.

Pendidikan salah satu prioritas terpenting bagi sebagian besar masyarakat. Sebagian masyarakat memiliki harapan untuk bisa melanjutkan dan menyelesaikan pendidikannya hingga ke jenjang paling tinggi, akan dihadapkan pada berbagai pilihan dan permasalahan. Ada juga sebagian masyarakat yang memilih untuk bekerja.

Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, yang mengamanahkan kepada setiap pelaksanaan pendidikan tinggi perlu adanya standar biaya pendidikan yang terjangkau bagi Mahasiswa dan orang tua mahasiswa sebagai donatur/pembiaya kuliah.

Sebagai penerus Bangsa ini kedepannya pendidikan murah, pendidikan bermutu, bisa dirasakan oleh mahasiswa sebagai generasi Intelektual. Menggratiskan biaya pendidikan merupakan sebuah kewajiban dari negara Republik Indonesia sesuai dengan pasal 31 ayat 2.

Tujuan dasar dari pendidikan yang diselenggarakan oleh Republik Indonesia, menggratiskan biaya pendidikan pada seluruh tingkat pendidikan.

Menyikapi semua persoalan yang ada dari beberapa sorotan maka Aliansi GEMAR menuntut beberapa hal sebagai berikut:
1. Hapuskan PJJ atau berikan keringanan UKT
2. Gratiskan biaya pendidikan
3. Lakukan evaluasi dan pengawasan terhadap sistem PPDB di Kota Malang
4. Tolak komponen cadangan
5. Berikan jaminan perlindungan terhadap kekerasan seksual diseluruh institusi pendidikan melalui permendikbud
6. Wujudkan sistem pendidikan yang inklusif terhadap kelompok disabilitas diseluruh institusi pendidikan
7. Lakukan evaluasi terhadap sistem standar plagiasi
8. Hapuskan sistem PTN-BH
9. Berikan penegasan dan pengawasan sistem magang sesuai permenaker 36/2016
10. Cabut SK DO mahasiswa yang menjadi korban pembungkaman kebebasan berpendapat dan berorganisasi
11. Berikan peraturan perundang-undangan yang jelas terhadap kampus merdeka
12. Tarik mundur militer organik dan non-organik dari tanah west papua termasuk pada institusi pendidikan.
(Rinda)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.