Cegah Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan TNI, POLRI, Pol PP Malang Turut Serta Dalam Pengamanan Larangan Mudik

Saat Berlangsungnya Penyekatan

Papyrus - Untuk mengurangi penyebaran Covid-19 Pemerintah mengeluarkan peraturan kebijakan larangan mudik. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan TNI, POLRI, Pol PP Malang turut serta dalam pengamanan larangan mudik, Sabtu (22/05/2021).

Seperti halnya yang dilakukan oleh beberapa personil gabungan TNI, POLRI, Pol PP melakukan penjagaan ketat di setiap perbatasan. Hal ini guna untuk mengurangi penyebaran covid-19 mendekati Hari Raya Idul Fitri 2021.

Setiap perbatasan rayon wilayah akan ada sekat sekaligus tenda untuk para personel memantau dan melakukan penyekatan kepada para masyarakat yang nekat mudik.

Penyekatan ini dimulai 6-17 Mei 2021 dan berlangsung dari Pukul 08.00-20.00 WIB dengan 20 personil jumlah yang terlibat. Dalam melakukan tugasnya, personel gabungan juga menerapkan SOP 3S yaitu senyum, sapa, salam.

Salah satu anggota personel gabungan dari Polri Bripda Akbar Firmansyah mengungkapkan penerapan SOP harus dilakukan agar pengemudi tidak merasa takut ketika bertemu aparat.

“Untuk pelaksanaan tugas ini kami para aparat yang bertugas di manapun mempunyai SOP 3S, yaitu senyum, sapa, salam. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak merasa takut dan tetap nyaman enjoy ketika bertemu aparat yang bertugas,” ungkapnya

Bripda Akbar juga menuturkan masih banyak pemudik yang belum mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk bisa melewati wilayah rayon perbatasan.

“Masih banyak banget ya ini yang belum sesuai buat ngikutin aturan yang ada, aturannya kan yang bisa melewati wilayah rayon perbatasan hanya pemudik yang memiliki surat pengantar instansi/perusahaan atau bisa juga surat pengantar desa. Tapi banyak banget yang tidak memilik dokumen tersebut tapi tetap ngeyel buat minta melewati rayon perbatasan," paparnya.

Bripda Akbar juga menjelaskan sanksi bagi pelanggar aturan akan ada tindak tegas dari aparat yang bertugas.

“Jika tidak membawa surat kelengkapan yang diminta maka pengendara akan disuruh putar balik dan tidak boleh melewati daerah perbatasan, namun jika masih ada yang ngeyel kita mengambil tindakan tegas bisa sampai memberi denda juga agar jera,” tutupnya. (Rayna)






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.