Rebut Kebebasan Pers, Aliansi Malang Bergerak Konvoi di Balai Kota Malang


Saat Aliansi Malang Bergerak Melakukan Aksi Konvoi

Papyrus
Aksi konvoi AliansiSC Gemar Adakan Pelatihan Jurnalistik, PWI Malang : Generasi Milenial Manfaatkan Era Digital Dengan Baik Malang Bergerak (MAGER) berangkat dari Jl. Veteran yang berakhir di depan Balai Kota Malang dengan orasinya tentang kebebasan Pers, Selasa (04/05/2021).

Dilihat dari 2 tahun terakhir sejak tahun 2019 hingga 2021, perkembangan atas keselamatan Jurnalis dari kekerasan masih belum terlaksana secara konsisten.

Dari beberapa konflik seperti UU Cipta Kerja, jelas dibeberapa wilayah seperti di Malang, Surabaya, dan Jakarta Jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik banyak yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian dan perampasan alat kerja Jurnalistik. 

Mengutip komite Keselamatan Jurnalis, mengecam pemidanaan terhadap jurnalis berita news Muhammad Asrul dengan pasal ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 156 KUHP dan pasal perbuatan menimbulkan keonaran Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Kasus tersebut seharusnya diselesaikan dengan mekanisme sengketa Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers, Kapolri dan UU Pers.

Asrul mendapat surat panggilan dari penyidik pada bulan Juli 2019, tentang kasus yang menjeratnya yang seharusnya melalui mekanisme sengketa Pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11 dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun tidak ada tindakan lanjutan.

Pedoman peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan Kejahatan dalam Program siaran Jurnalistik tanggal 5 April 2021 yang ditujukan kepada para Kapolda Up Kabid Humas, berpotensi membatasi kebebasan pers yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999  tentang Pers, penerbitan Surat Telegram  tersebut juga menutup masuknya kritik-kritik membangun dari Media selaku representasi publik terhadap Lembaga Kepolisian.

Pelarangan penyiaran upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan berlawanan dengan ayat (2) pasal 4 UU Pers : "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Dari ayat (3) pasal 4 UU Pers juga menyebutkan, "Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,".

Di dalam menyajikan pemberitaan, pers juga memiliki koridor tersendiri yang telah jelas diatur dalam kode etik jurnalistik dan pedoman perilaku penyiaran dan standar siaran (P3SPS).

Menyikapi semua persoalan yang ada dari beberapa sorotan, Aliansi Malang Bergerak menuntut beberapa hal sebagai berikut:
1. Hentikan tindakan Represif terhadap Jurnalis
2. Hapuskan pasal-pasal karet UU ITE yang mengkriminalisasi rakyat dan berikan jaminan kebebasan berpendapat di media sosial
3. Buka akses jurnalis yang seluas-luasnya baik lokal, nasional dan internasional terhadap pemberangusan akses jurnalis dimana saja. (Rinda/Diana)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.