Resensi Buku: Berpolitik Secara Qur’ani. Mungkinkah?

Moh. Arif Penulis Resensi Buku Berpolitik Secara Qur’ani

Papyrus - Membicarakan kaitan agama dan politik adalah topik yang sampai saat belum selesai pada kesimpulan yang utuh dan satu. Ada banyak tafsir dan opini yang berkembang biak saat opini ini dimunculkan. Mahatma Gandhi, tokoh humanis India lahir pada 1869, yang menolak pemisahan Pakistan dari India karena factor agama pernah berujar, “Orang yang berkata bahwa agama tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik, tidak tahu apa sebenarnya arti agama”.

Sedangkan Nurcholis Madjid, yang dikenal sebagai pembaharu pemikir Islam, meski telah lama dikenal dengan jargonnya yaitu, “Islam Yes, Partai Islam No”, yang memunculkan banyak dugaan bahwa ungkapan ini lahir dari kekecewaan Nurcholis Madjid terhadap elit politik partai Islam, tetap saja ia lantang mengingatkan kita bahwa hampir semua nomenklatur perpolitikan kita adalah idiom dan istilah yang diambil dari Arab, dus Islam. Semisal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah, Kehakiman, dan masih banyak lagi. Bahkan dalam sebuah artikelnya yang berjudul “Umat Ilslam Pilih Mana?” (1991), ia mengatakan bahwa aspirasi umat Islam adalah aspirasi rakyat itu sendiri, karena secara kuantitas adalah mayoritas.

Berkaca dari fragmen di atas, maka bisa dipahami bahwa relasi antara agama dan politik memang mengalami pasang surut sesuai konteks dan subyektivitas penganutnya. Meski agama kemudian terasa sebagai obyek yang bias dan multi tafsir, akan tetapi tentu semuanya bisa kita runut apa, bagaimana, dan mengapa nya.

Jazilul  Fawaid,  seorang tokoh muda Nahdlatul Ulama yang juga aktif di Partai Kebangkitan Bangsa menyajikan asupan penting bagi pembaca yang tertarik pada topik tersebut. Buku dengan judul “Bahasa Politik Al-Quran, Konsep dan Aktuallisasinya dalam Sejarah”. Sebuah buku yang  mengajak kita menyelami dan menengok kembali pada pertautan agama dan politik, disertai dengan kajian empiris sejarah yang melibatkan keduanya. Mulai dari era Rasulullah hingga pada praktiknya di kancah politik Indonesia dewasa ini.

Mengawali paparannya, Jazil (selanjutnya disebut dengan penulis) menyuguhkan dengan bab I dengan judul Diskursus Bahasa Politik Aquran. Pada bab ini Penulis membuka pemahaman kita tentang pendalaman bahasa dalam memahami Al-Quran. Bagaimana Bahasa Arab sebagai salah satu bahari rumpun Bahasa Semith terbukti menjadi Bahasa tua yang masih aktif dan berkembang hingga saat ini. Sebagai bandingannya, Penulis memaparkan hilangnya Bahasa Ibrani, yang diyakini sebagai bahasa asli Bible telah punah dan tidak lagi memiliki penutur asli. Hal ini menarik, sebab dalam bab ini dengan segala subyektivtas dan juga didukung analisa bahasa yang dimiliki, Penulis berhasil mematahkan kebingungan yang pernah diungkapkan Houston Smith saat mengkaji Al-Qur’an saat menulis tentang Agama-agama Manusia, yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah teks terumit dan rancu yang pernah ia temui. Sedangkan menurut Penulis justru nilai kemu’jizatan (=hal yang luar biasa)  Al-Qur’an ada pada keindahan susunan dan gaya bahasannya yang tidak ada tandingannya. (hal : 58).

Selanjutnya pembaca diajak mengkaji Al-Qur’an sebagai teks berkaitan dengan judul besar penelitiannya yaitu Politik. Setidaknya adalah 61 kutipan ayat Al-Qur’an dan 11 Hadits Nabi Muhammad yang disajikan Penulis dalam menjelaskan tentang Term-term Politik dalam Al-Quran. Menurut hasil kajian Penulis, memang tidak ada klausul khusus yang mengatakan bahwa Islam mengajarkan satu system politik tertentu. Akan tetapi lebih pada istilah-istilah yang merujuk pada produk dari peristiwa politik. Seperti al-hukm, istikhlaf, isti’mar, al-imam, al-ummah, al-mulk, asy-syura, dan ulil amri. Di samping juga prinsip-prinsip dan etika politik.

Hal yang menarik dari Bab ini adalah ketika Penulis mengatakan bahwa pemberian hak suara dalam sebuah system Pemilihan Umum adalah hal yang wajib dilakukan setiap Muslim, dengan menganalogikan pemberian suara adalah persaksian yang wajib, dan bagi yang tidak menggunakan hak pilih maka ia termasuk golongan yang menyalahi perintah Tuhan. Hal ini dikuatkan dengan kutipan dari pernyataan Yusuf Al-Qaradawi yang mengatakan, “Siapa yang memberikan kesaksian kepada kandidat yang tidak layak untuk dipilih, berarti dia telah melakukan dosa besar, karena sama dengan memberikan kesaksian palsu” (hal. 121). Hal menarik yang kedua adalah ketika membahas tentang kata khalifah, yang turunan katanya bisa jadi khilafah, sebuah diksi politik yang sensisitif akhir-akhir ini. Penulis memaparkan, kata khalifah dalam Al-Qur’an disebuatkan dalam dua model oleh Tuhan, pertama dalam bentuk subyek tunggal. Yaitu kata Aku, ketika menyatakan mengangakat Adam sebagai khalifah di atas bumi.

“Sesungguhnya Aku akan mengangkat di bumi Khalifah,” (QS. 02: 30), dan bentuk subyek jamak Kami, “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi,” (QS. 38:26).
Pada dua ayat ini Penulis mengungkapkan bahwa, saat pengangkatan Adam sebagai Khalifah Tuhan menyatakan diri sebagai subyek Tunggal yaitu Aku, dengan redaksi “Aku Akan” . Sedangkan pada Daud digunakan bentuk Jamak serta past tense (Kata kerja bentuk lampau). “Kami Telah”. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa menngangkat seseorang sebagai khalifah boleh-boleh saja dilakukan oleh satu oknum, selama itu dalam bentuk ide. Tetapi kalau diwujudkan di alam nyata hendaknya dilakukan banyak orang. (hal. 72).

Kematangan buku ini terasa lebih lengkap ketika pada sub bab dengan judul Pembagian Kekuasaan, Penulis dengan mudah menemukan pembanding yaitu teori kekuasaan John Loke (1632 -1704) dan Montesquieu (1689-1755) dalam Trias Politica. Ayat yang compatible dengan teori tersebut adalah QS. An-Nisa’ 58-59. Yaitu tafsiran terhadap kata Ulil Amri sebagai otoritas yang memiliki fungsi dan peranan sebagai eksekutif yaitu Khalifah, peran legislatif  yaitu Ahlul Hal Wal Aqd, peran yudikatif yaitu Qadhi System berpikir politik Barat yang antroposentrik dan Islam yang teosentrik tidak memiliki perbedaan yang fundamental, hanya pengistilahannya saja yang berbeda. Begitu juga ketika diaplikasikan ke dalam system politik Indonesia. Maka menurut saya pada bagian ini, dengan gamblang buku ini ingin menegaskan kembali bahwa tidak ada lagi keraguan terhadap demokrasi. Sebuah system politik yang kita anut saat ini.
Selesai mengurai tentang dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an berkaitan dengan prinsip dan etika politik. Pada bagian selanjutnya Penulis menyajikan fakta-fakta sejarah tentang aplikasi teosentrik Al-Qur’an pada peristiwa-peristiwa politik. Sebagaimana banyak diulas oleh para pemikir politik Islam. Periode pemerintahan Nabi Muhammad era Madinah selalu menjadi rujukan penting saat membahas topic ini. Masa ketika Nabi Muhammad menjalankan  diplomasi politik dengan melakukan Baiat Aqabah I pada tahun 622 M, dan Baiat Aqabah II pada tahun 623 M. Pada  era ini lahir Piagam Madinah, sebuah dokumen ketatanegaaraan yang menurut beberapa peneliti sejarah dianggap sebagai lembar konstitusi pertama yang ada di dunia. Eropa baru mengeluarkan deklarasi Magna Charta enam abad kemudian.

Era Madinah kemudian menjadi prototype tunggal keberhasilan pemerintahan Islam yang gemilang. Bukan saja tentang struktur pemerintahan, relasi antar warga negara, hubungan diplomatic, juga tentang tata kelola kas Negara. Tentu semua itu dibangun di atas sebuah system dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Tidak berlebihan bila era ini mampu menampilkan ruh yang mewarnai kehidupan politik, dan mewujudkan replika bangunan masyarakat yang ideal untuk diteladani generasi-generasi selanjutnya.

Kegemilangan era Madinah berakhir saat Nabi Muhammad wafat. Konflik suku-suku yang selama ini mampu didamaikan oleh Nabi Muhammad mulai menunjukkan gejala disintegrasi. Perpecahan dan pemberontakan mulai muncul, diikuti dengan munculnya Nabi-nabi Palsu yang berusaha melakukan klaim kekuasaan. Karena status nabi Muhammad tidak bisa tergantikan, sebab beliau adalah Nabi Penutup, maka kepemimpinan politik selanjutnya disebut sebagai Khalifah (yang berarti pengganti).

Keputusan pemuka-pemuka Islam dalam musyawarah mencari pengganti Nabi sebagai pimpinan politik mengalami perdebatan sengit antara kaum Muhajirin dan Ansor. Dua koloni besar dalam bangunan masyarakat Madinah. Akhirnya terpilihlah Abu Bakar.
Selanjutnya Abu bakar memiliki pekerjaan besar dalam menjaga stabilitas politik yang ada. Maka ia dengan tujuan memunculkan kembali semangat kejayaan Islam, segera mengirimkan ekspedisi militer ke beberapa Negara yang menolak tunduk. Sebenarnya ide ini juga banyak mendapat tentangan di internal pemerintahan Abu Bakar, bahkan Umar Bin Khattab juga menyatakan tidak setuju karena masalah dalam negeri masih diliputi ancaman distengrasi dan pemurtadan. Dinamika politik yang selalu ada dalam era Khulafa’ Rasyidin.

Masa khulafaurrasyidin berjalan dalam kurun waktu 29 tahun dan 5 bulan dalam perhitungan Masehi. Terbagi atas Abu Bakar (632-634 M), Umar Bin Khattab (634-644 M), Usman Bin Affan (644-656 M), dan Ali Bin Abi Thalib (656-661 M). Pada kurun waktu tersebut masing-masing khalifah memimpin dengan pola dan variasi yang berbeda. Meski dikatakan sebagai sebagai masa pemerintahan ideal dalam sejarah umat Islam pasca Rasulullah wafat, akan tetapi era ini juga mencatat sekian konflik dan intrik sebagai dinamika politik internalnya.

Pembacaan berikutnya Penulis menyajikan sejarah Islam yang dalam Konteks Keindonesiaan. Paling tidak ada tiga teori tentang masuknya Islam ke Nusantara. Pertama, teori yang menyebutkan bahwa Islam masuk pada abad ke-12 dari Gujarat dan Malabar, bukan dari Persia atau Arabia. Teori ini dikembangkan oleh sarjana Barat seperti Pijnapel, Snouck Hurgronje, Mosqueitte, dan Marisson. Kedua teori yang dikembangkan oleh  S.Q. Fathimi, bahwa Islam datang dari Bengal masuk pada abad ke-11 . Ketiga teori yang mengatakan Islam dating dari Arab tepatnya Hadramaut. Teori ini dikembangkan oleh Crewford, Salomon Keyzer, dan Niemann.

Meskipun beragam teori tentang masuknya Islam tetapi penulis tetap pada kesimpulan bahwa proses islamisasi di kepulauan Nusantara muncul sebagai gejala pilitik. Konversi raja-raja Melayu di Nusantara ke dalam agama Islam merupakan kekuatan politik yang berperan sangat signifikan dalam pemgislaman masyarakat kerajaan Nusantara (hal. 205). Pentingnya posisi ulama di kerajaan-kerajaan Nusantara memiliki arti penting dalam proses politik dan kekuasaan.

Politisasi Islam ini terus berlanjut hingga era kolonial Belanda. Pada pemerintahan VOC, penjajahan Belanda menempuh kebijakan yang akomodatif terhadap Islam. Dalam politik hukumnya Belanda mengakui keberadaan Islam dan menghormati hukum yang berlaku di masyarakat. Dalam arti memberi keleluasaan penerapan meskipun tidak harus sama dengan yang dipraktikkan umat Islam di Timur Tengah. Namun memasuki abad ke-19 kebijakan mulai berubah. Belanda mulai merasa teganggu dengan kuatnya pengaruh umat Islam, hal ini pasti berpengaruh pada kebijakan yang dihasilkan pemerintahan kolonial terhadap warga jajahannya. Belanda membutuhkan politik hukum yang dapat melemahkan posisi Islam bagi umatnya.

Sejarah kemudian mencatat perlawanan dan pemberontakan terjadi di beberapa titik di kepulauan Nusantara yang didominasi kekuatan-kekuatan Islam. Mulai dari Antasari, Tuanku Imam Bonjol, Tuanku Rao, Teuku Umar, Cut Nya’ Dien, hingga puncaknya perlawanan Diponegoro yang tercatat sebagai perang yang mampu menguras kas keuangan pemerintah kolonial Belanda.

Semangat perlawanan terhadap kolonialisme ini terus dikobarkan oleh elemen-elemen Islam melalui berbagai organisani yang berdiri di abad ke-20. Di antara yang dapat dictat adalah Sarekat Islam (1912), Muhammadiyah (1912), Persatuan Islam (1920-an), Nahdlatul Ulama (1926), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (1930), Persatuan Muslimin Indonesia (1930), dan Partai Islam Indonesia (1938).

Hingga era kemerdekaan, Islam dalam kacamata penulis mengalami kegagahan dalam perjuangan mereka menjadi Islam yang Integral dalam kehidupan berbangsa. Meskipun pada awalnya sempat menjadi acuan kehidupan bernegara, umat Islam atas nama persatuan bangsa, harus rela menerima rumusan dasar yang menghilangkan 7 kata dalam sila pertama Pancasila. Periode ini mungkin menjadi era paling pelik bagi gerakan Islam poilitik saat itu. Disintegrasi menjadi ancaman pertama dalam umur proklamasi yang baru beberapa hari. Tokoh kunci dalam peristiwa ini, yang kemudian membuahkan hasil damai adalah KH. Wachid Hasyim, putera KH. Hasyim Asyari pendiri Nahdlatul Ulama.

Pertautan Islam dan Politik terus mewarnai Nusantara hingga era demokrasi liberal. Hal ini ditandai dengan munculnya partai-partai politik Islam pada Pemilihan Umum yang digelar pertama kali yaitu tahun 1955. Partai-partai Islam mampu tampil dominan bersanding dengan Nasionalis dan Komunis. Ada empat kekuatan partai besar saat itu yaitu, PNI (Nasionalis), Masyumi (Islam), NU (Islam), dan PKI (Komunis). Artinya kalau saja partai Islam di atas bisa melakukan agenda bersama maka bisa dipastikan Partai Islam menjadii Single Majority.

Peristiwa politik yang layak dicatat berikutnya adalah ketika Indonesia dalam sebuah era yang disebut Orde Baru dalam kepemimpinan Presiden Soeharto, melalui proses panjang dan berdarah, kemudian melahirkan kebijakan fusi partai berbasis ideology pada tahun 1973. Maka lahirlah tiga partai politik yang boleh ikut dalam kontestai Pemilu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan kumpulan dari partai politik berbasis Islam, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), fusi dari partai politik berbasis Nasionalis.

Sebelumnya dalam Pemilihan Umum tahun 1971 menunjukkan hasil yang mengejutkan ketika peserat baru bernama Golongan Karya menjadi pemenang mutlak, dengan peroehan kursi 236 di parlemen. Berbandinng jauh dengan Partai Nahdlatul Ulama di urutan kedua, yang memperoleh 58 kursi di parlemen, dan Partai Nasional Indonesia di urutan keempat dengan perolehan 20 di parlemen. Era ini disebutkan oleh Ricklefs, dalam bukunya Mengislamkan Jawa, sebagai era Kematian Politik Aliran.

Orde Baru berakhir pada tahun 1998 dengan gelombang tuntutan massa yang menuntut Presiden Soeharto mundur. Pada 18 Mei 1998 Soeharto menyatakan mundur. Indonesia kemudian memasuki era baru, yaitu Reformasi.
Tumbangnya pemerintahan Orde Baru juga melahirkan kebebasan yang selama ini dibungkam. Begitu juga pada partai politik. Indonesia kembali mencatat sejarah pemilu dengan jumlah peserta yang luar biasa. Romantisme pada era Demokrasi Liberal muncul kembali.
Kalau dalam pemilu 1955 terdapat partai-partai Islam seperti Masyumi, NU, dan PSII, maka era reformasi terdapat belasan partai yang mengaku memiliki historis dengan partai-partai tersebut. Di kalangan NU terdapat beberapa partai seperti PKB, PKU, PNU, dan SUNI.

Sedangkan yang mengaku memiliki basis Masyumi yaitu, PII-Masyumi, Partaii Masyumi Baru (PMB), dan Partai Bulan Bintang (PBB).  Sementara dari PSII, ada dua partai yang memiliki hubungan historis dengan partai pimpinan HOS Cokroaminoto yaitu, PSII dan PSII 1905.
Pada perjalanan selanjutnya partai-partai tersebut juga mengalami gelombang pasang surut, beberapa diantaranya kemudian tidak lagi ada. Beberapa agenda keislaman yang diusung beberapa partai politik Islam dalam kerangka melegalkan syariat Islam juga gagal diwujudkan. Konflik dan sengketa kepengrusan juga banyak mewarnai dinamika politik era Reformasi.

Dari paparan panjang yang diberikan penulis, buku ini mengingatkan kembali kepada kita bahwa secara formal Islam sebagai kekuatan politik memang belum pernah berhasil menghindarkan diri dari konflik internalnya.
Memang Al-Qur’an bukan kitab politik, dan tidak menjelaskan secara rinci dan sistematis tentang mekanisme politik. Akan tetapi Al-Qur’an mengenalkan rambu-rambu dan mensyaratkan produk politik harus dibangun di atas prinsip ketundukan kepada Allah dan mampu merealisasikan kemaslahatan bagi umat manusia. Spirit politik yang dijalankan harus bertumpu pada tujuan wajah Islam yang ramah dan berdayaguna bagi semesta alam. Rahmatan Lil Alamin. (arv)

Penulis : MOH. ARIF

Referensi

Fouda, Farag. Kebenaran yang Hilang. Sisi Kelam Praktik Politik dan Kekuasaan dalam Sejarah Kaum                
Muslim.  Jakarta. Yayasan Wakaf Paramadina bekerjasama dengan Penerbit Dian Rakyat. 2008

Masduqi Irwan, Berislam Secara Toleran : Teologi Kerukunan Beragama. Jakarta, MIZAN, 2011
Madjid, Nurcholis. Pintu-pintu Menuju Tuhan, Jakarta, PARAMADINA, 1994.

Ricklefs, M.C. Mengislamkan Jawa. Jakarta, Serambi, 2013

Smith Huston, Agama-Agama Manusia. Jakarta, Serambi Ilmu Semesta, 2015

(Resensi Buku Bahasa Politik Al-Quran, Konsep dan Aktuallisasinya dalam Sejarah

Pengarang : H. Jazilul fawaid, SQ., MA
Penerbit : Azza Media
Tahun Terbit : 2012
Tebal halaman : 298 halaman

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.