PPKM Mulai Berlaku, Begini Tanggapan Salah Satu Pedagang Di Dinoyo

Sri Saat Diwawancarai Wartawan Papyrus

Papyrus - Pemerlakuan pemberantasan kegiatan masyarakat (PPKM) anjuran dari presiden Joko Widodo, ini ungkapan salah satu pedangan pasar Dinoyo, Malang, Jawa Timur, Sabtu (03/07/2021). 

Pademi covid-19 yang berlangsung berbulan-bulan telah membuat ekonomi melambat, seperti pasar terpadu dinoyo yang terletak di Kota Malang merasakan dampaknya. Salah satunya pedagang yang ada di pasar itu menjelaskan perbedaan sebelum adanya wabah virus corona dengan keadaan saat ini. 

“Sebelum corona penjualannya rame pengunjung yang datang pun banyak, berbeda dengan kondisi saat ini sudah berlakunya PPKM. Biasanya pendapatan saya lebih dari modal awal sekarang pendapatanya minim. Jauh sekali pendapatan dari sebelum corona," ungkapnya saat diwawancarai wartawan papyrus, Jumat (02/07/2021). 

Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan pemerlakuan pemberantasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali akan dimulai pada 3 juli sampai dengan 20 juli. 

Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021. Berikut rangkuman PPKM mikro yang berlaku mulai 1 Juni 2021: 

Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.  Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan. 

Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik. 

kegiatan di pasar dikurangi 50% dari hari biasanya, hal ini agar menguragi peningkatan penyebaran virus corona. Pedagang pasar terpadu dinoyo, Sri mengatakan sebelum diadakannya PPKM ini masyarakat juga tidak ada yang kaluar. 

"Sebenarnya nggak usah digitukan masyarakat juga tidak ada yang keluar.  Karena adanya peraturan PPKM ini dapat menghambat bisnis kecil seperti kami ini yang pendapatannya dari hasil jualan saja” ungkapnya. 

Sri juga menyampaikan harapan agar corona ini bisa cepat selesai agar pengahasilan per harinya bisa seperti dulu. 

"Saya berharap agar virus corona ini cepat berlalu karena membuat ekonimi masyarakat kecil atau usaha kecil kesulita untuk mendapatkan penghasilan dan kami juga bisa beraktifitas bebas seperti biasanya," tutupnya. (Erna/Anggi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.