Demokrasi Dalam Pilkades Walangsawa Sebagai Ajang Pemersatu

 

Tokoh pemuda Desa Walangsawa, Rusli Bojes

Desa bagi Bangsa Indonesia memegang peranan penting manakala kita berasumsi bahwa pembangunan di Indonesia berhasil jika diikuti dengan pembangunan desa yang juga memenuhi predikat berhasil pula. Setelah keluarnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menggantikan undang-undang nomor 32 tahun 2004, dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 maka pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak diseluruh wilayah. Pemilihan kepala desa juga merupakan kesempatan bagi rakyat untuk menentukan kesetiaan dan prefensi lokal mereka.

Desa adalah embrio bagi terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan Indonesia dan basis bagi demokrasi bangsa, salah satunya ditunjukan dengan adanya aktivitas pemilihan kepala desa (pilkades). Aktivitas pemilihan kepala desa merupakan aktivitas politik yang menunjukan bagaimana proses demokasi terjadi di desa. Pilkades tidak dapat dilepaskan dari perkembangan dinamika politik yang terjadi di desa, namun ia berjalan secara paralel. Pilkades tidak semata-mata  menyangkut kekuasaan dalam rangka suksesi kepemiminan di desa atau bagaimana strategi kampanye dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat desa, akan tetapi lebih dari pada itu menyangkut gengsi, harga diri, dan kehormatan sehingga bagi masyarakat desa pilkades jauh lebih emosional dan rasional dibandingkan dengan pemilihan-pemilihan lainya seperti pilkada, pileg bahkan pilpres. Sebagaimana halnya kehidupan politik di desa yang langsung menyentuh kepentingan politik paling mendasar masyarakat.

Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum juga memiliki tradisi dalam menyeleksi pemimpinnya. Tradisi tersebut dari waktu ke waktu telah mengalami evolusi sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan desa itu sendiri. Saat ini untuk melalukan seleksi pemimpin desa di lakukan melalui pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa meskipun dalam bentuk sederhana adalah sebuah sistem politik, yang merupakan bagian dari sitem politik lain yang lebih besar dan kompleks sehingga demokrasi desa itulah yang dianggap sebagai demokrasi “asli” yang bisa dijadikan orientasi dalam pengembangan demokrasi modern ditingkat nasional, dengan ciri-ciri seperti musyawarah, rembuk desa dan pemilihan kepala desa, dari calon-calon yang mereka ajukan sendiri.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan kepala desa antara lain yaitu mengenai jumlah penduduk di Indonesia berkisaran sebanyak 270.20 Juta Jiwa dengan jumlah Desa versi Badan Pusat Statistik tahun 2020 sebanyak 83.820 Desa. Namun untuk jumlah Desa di wilayah Nusa Tenggara Timur sebanyak 3.353 Desa dengan jumlah penduduk sebanyak 5.326 Juta Jiwa. Kabupaten Lembata sendiri dengan jumlah desa sebanyak 144 desa dalam cakupan 9 kecamatan dan total penduduk sebanyak 135.930 jiwa yang akan menggelar pemilihan kepala desa serentak. Momentum pemilihan kepala desa yang digelar demikian tersebut, diikuti dengan euforia dan semangat tokoh-tokoh mudah dan tokoh masyarakat yang turut andil dalam menyukseskan agenda besar tersebut. Kondisi dan nuansa seperti ini juga terlihat di Desa Walangsawa Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata dengan jumlah data pemilih berkisaran sebanyak 604 jiwa yang secara simultan akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa pada bulan November 2021 mendatang.

Pemilihan Kepala Desa di Desa Walangsawa tentunya merupakan ajang lima tahunan yang sekiranya dapat mendorong semangat dan komitmen masyarakat dalam menentukan pemimpin yang ideal. Partisipasi masyarakat di Desa Walangsawa merupakan salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pemilu. Dengan adanya dorongan dari tokoh masyarakat, peran tokoh muda pada momentum ini menjadi harapan besar dalam memberikan kontribusi dan sumbangsi yang sekiranya menjadi acuan bermasyarakat. Artinya bahwa dengan adanya peran tokoh muda dan masyarakat dapat menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas diikuti minat masyarakat di Desa Walangsawa cukup tinggi untuk ikut berpartisipasi dalam proses Pilkades karena sebagian masyarakat secara langsung tidak ada lagi tekanan dan intimidasi politik dari pihak manapun. 

Momentum pemilihan Kepala Desa di desa Walangsawa menjadi sebuah ajang pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah. Karena masyarakat sebagai subjek untuk menentukan figur pemimpin di desa bukan obyek yang mudah dipengaruhi. Pilkades juga merupakan sarana pendidikan politik masyarakat. Dalam arti yang sempit, pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik ideal yang hendak dibangun. Sedangkan dalam arti yang luas, pendidikan politik diarahkan untuk menyadarkan masyarakat akan hak dan kewajibanya sebagai warga negara untuk ikut menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal-hal seperti ini perlu ditekankan dan perlu dikampanyekan sebagai sesuatu yang positif untuk menghindari potensi konflik yang muncul di tengah-tengah masyarakat seperti halnya ketidaknetralan penyelenggara, adanya intervensi dari actor tertentu, permainan isu yang saling mendiskreditkan, sosialisasi yang masih kurang, money politic, fanatisme berlebihan dan kepentingan politik. 

Pemilihan Kepala Desa Walangsawa dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang secara garis besarnya yaitu tahapan pendaftaran, pencalonan, pemugutan suara dan penetapan. Tahapan-tahapan ini harapannya dapat berjalan dengan lancar sehingga proses pemilihan Kepala Desa dapat terlaksana secara demokratis. Oleh karena itu semua tokoh muda dan elemen masyarakat dapat bersinergi dengan baik untuk menyukseskan pilkades di Desa Walangsawa. Karena memilih tak hanya untuk menang tapi bagaimana cara untuk mengabdi dan merangkul. 


Penulis : Rusli Bojes

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.