Peringati Hari Tani, Begini Ungkapan Dekan Pertanian Unitri

Dekan Fakultas Pertanian saat diwawancarai wartawan Papyrus

Papyrus – Dalam rangka memperingati Hari Tani, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, memberikan pandangan terkait Agraria di Indonesia Jumat, (24/09/2021).

Hari tani yang ditetapkan pada tanggal 24 September, memiliki sejarah yaitu bertepatan dengan di sahkannya Undang-Undang (UU) Pokok Agraria (UPA) No. 5 tahun 1960. Didalamnya juga memfasilitasi bagaimana berkaitan dengan lahan tentang pertanahan. 

Dalam wawancara Papyrus bersama Dekan Fakultas Pertanian Dr.Ir.Amir Hamzah, MP menuturkan, pandangan beliau melihat perjalanan Indonesia dalam menghadapi negara yang agraris.

"Dalam perjalanannya kita lihat Indonesia ini sebagai negara agraris. Mestinya negara agraris itu kita tidak lagi mengimpor pangan. Kita cukup indahi kebutuhan dalam negeri karena luas wilayah kita cukup luas," tuturnya.

Dalam hal ini beliau juga mengungkapkan terkait persoalan yang kerap kali terjadi dalam hal mengimpor pangan.

"Persoalannya adalah setiap saat pangan kita diimpor, yang di makan tiap hari sebagian juga diimpor. Kalau kita melihat ketika dulu luas kepemilikan lahan rata-rata 1,1 hektare (ha), sekarang sudah menjadi 0,3 sampai 0,8 ha. Itu artinya ada terjadi pengurangan yang sangat luar biasa," ungkapnya.

Beliau juga menyampaikan pengalihan fungsi lahan pertanian oleh oknum-oknum yang mempunyai modal besar untuk membangun berbagai fasilitas yang dibutuhkan.

"Salah satu penyebabnya adalah alih fungsi lahan. Misalnya alih fungsi dari pertanian ke non pertanian. Dulu lahan sawah yang subur beralih fungsi menjadi mall, lapangan golf, fasilitas-fasilitas yang tidak dinikmati oleh petani. Tetapi itu dikuasai oleh segelintir orang yang mempunyai modal besar," katanya.

Selain itu, Dekan Pertanian memberikan pendapat jika dalam hal ini pemerintah mempunyai ketegasan terkait alih fungsi lahan dan pasti tidak ada kekurangan produksi pangan.

"Hal ini perlu adanya ketegasan dari pemerintah bagaimana mempertahankan UU Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Yang artinya penjualan lahan yang di mana lahan tersebut di alih fungsikan ke pembangunan yang lain. Ini yang membuat luas kebebasan lahan kita semakin hari semakin berkurang, dampaknya adalah produksi pangan kita pun berkurang," tegasnya.

Ia juga menyampaikan harapan untuk semua Program Studi yang ada di Fakultas Pertanian bersama-sama bertanggung jawab dan berperan dalam menjaga pangan agar tidak dialih fungsikan.

"Khusus untuk Fakultas Pertanian persoalan program pangan itu bukan persoalan pemerintah, itu persoalan kita semua. Kemudian berkaitan dengan lahan dan seterusnya itu adalah tanggung jawab kita semua serta bukan pemerintah. Memang regulasinya pemegang kekuasaan adalah pemerintah, tapi kita juga alih berperan penting didalam agar tidak dialih fungsikan," tutupnya. (Diana/Tina)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.