Perketat Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Unitri Keluarkan Surat Himbauan

Surat Himbauan  Tim Satgas Covid-19 Unitri

Papyrus - Cegah penyebaran virus Covid-19, Tim Satuan Petugas (SATGAS) Covid-19 Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) perketat Protokol kesehatan dengan mengeluarkan surat Himbauan Sabtu, 19/02.

Seperti yang diketahui, saat ini angka kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat setelah munculnya klaster sekolah dan keluarga. Tercatat angka kenaikan kasus Covid-19 dengan konfirmasi  18.966 jiwa, aktif 2115, sembuh 15.877, dan meninggal 974 yang di update 2022-02-17 (infocovid19.jatimprov.go.id) di Malang dimulai pada tanggal 18 Januari 2022.

Ketua SATGAS Covid-19 Unitri Dr. Agung Suprojo, S.KOM., MAP  mengatakan bahwa saat ini tim SATGAS Covid-19 Unitri sedang melakukan antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 di lingkungan Unitri. 

"Kebiasaan bergerombol itu gak disadari, maka tugas Tim SATGAS Covid adalah memperkuat protokol kesehatan, melalui himbauan, melalui pamflet, melalui dialog, melalui pendekatan macam-macam. Diupayakan, dalam rangka menjadi bagian solusi pemerintah menangani wabah Covid," ujarnya.

Agung Suprojo memaparkan lemahnya kesadaran mahasiswa terhadap protokol kesehatan di dalam kampus. Maka dari itu, SATGAS Covid-19 Unitri melakukan beberapa penertiban terhadap mahasiswa yang lalai protokol kesehatan.

"Memakai masker itu bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk melindungi orang lain. Tapi kesadaran (mahasiswa) ini melemah, maka kita perlu tingkatkan melalui konsep penertiban. Supaya tidak melakukan itu (melepas masker), yang maskernya lepas kita ingatkan supaya dipakai kembali," paparnya.

Agung Suprojo juga menekankan bahwa kesadaran dari diri sendiri menjadi salah satu kunci utama untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kunci utamanya ada pada masyarakatnya, kalau masyarakatnya menyadari tentang protokol kesehatan 5M. Mestinya jika tidak ada urusan tidak akan ke kampus,"tegasnya  Agung Suprojo selaku ketua SATGAS Covid-19 Unitri.

Untuk periode pembatasan mobilitas di dalam kampus Unitri sendiri, ia menambahka semua  tergantung pada instruksi Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) dan Peraturan Walikota (Perwali).

"Ada dua panduan bagi perguruan tinggi, yang pertama ketentuan Kemendikbud tentang pembelajarannya, yang kedua adalah Perwali (peraturan Walikota). Sekarang ada dilevel berapa Perwali inilah yang jadi pegangannya," tambahnya.

Dekan Fisip ini juga menjelaskan untuk perkuliahan di semester yang akan datang menjadi kewenangan Rektor, tim SATGAS Covid-19 Unitri hanya menguatkan protokol kesehatan.

"Tim SATGAS harus menyiapkan segala perlengkapan yang menjamin bahwa yang berkumpul dalam institusi ini, dipastikan sehat semua, dipastikan tidak ada yang terpapar Covid," jelasnya. (silvia/dea)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.