Perubahan Masa Heregistrasi, Unitri Keluarkan Surat Edaran

 

Surat Edaran Perpanjangan Heregistrasi semester genap 2021/2022

Papyrus - Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, mengeluarkan Surat Edaran Perpanjangan Heregistrasi Semester Genap 2021/2022, Selasa 15/03.

Dalam Surat Edaran Nomor 335/TB.DL-220/lll/2022, untuk memberikan kesempatan yang lebih panjang bagi mahasiswa  melakukan Registrasi ulang Semester Genap 2021/2022. Dengan beberapa penyesuaian masa daftar ulang.

Pertama, batas akhir perwalian Mahasiswa ke Dosen Wali yaitu, 26 maret 2022. Registrasi keuangan dan Akademik (Pembayaran biaya Registrasi, SPP ,dan Program Kartu Rencana Studi/KRS), paling lambat tanggal 21 Maret 2022.

Kedua, perkuliahan minggu pertama dilaksanakan pada 21 Maret 2022. Perubahan Kartu Rencana Studi (KRS) dengan penambahan mata kuliah dilaksanakan pada 21-26 Maret 2022, dan perubahan KRS dengan pembatalan mata kuliah pada 21-2 April 2022.

Tagihan biaya perkuliahan meliputi komponen pembayaran: biaya registrasi semester, SPP, sisa tagihan DPP, biaya praktikum, juga biaya fisum. 

Virtual Account pembayaran akan kadaluarsa secara otomatis pada tanggal 21 Maret 2022. Virtual account tidak dapat digunakan setelah tanggal 21 Maret 2022. 

Proses heregistrasi hanya dapat dilakukan secara daring/online, karena tidak ada layanan daftar ulang melalui loket di kampus. Seluruh mahasiswa yang telah melakukan registrasi keuangan dan akademik, diwajibkan untuk mengisi KRS semester genap 2021/2022.

Jika mahasiswa tidak melaksanakan proses registrasi sampai tanggal 21 maret 2022, maka wajib mengurus Surat Cuti pada Semester Genap 2021/2022. Apabila mahasiswa tidak mengurus surat cuti sampai batas tanggal 31 Desember 2022, maka mahasiswa tersebut di anggap mengundurkan diri dan di Drop-Out. (SK Rektor 82/TB.DL-220/Xl/2021 tentang peringatan dan sanksi  studi mahasiswa).

Mahasiswa yang telah membayar akan diaktifasi akun SIAPNG nya dalam waktu 2 × 24 jam setelah proses pembayaran berhasil dilakukan. Setelah akun SIAPNG aktif, mahasiswa dapat melakukan proses perwalian dan Pemrograman Rencana Studi dengan dosen wali masing-masing.

Mahasiswa melakukan konsultasi KRS  dengan Dosen Pembimbing Akademik/Dosen wali secara online/daring. Konsultasi tatap muka dilakukan sesuai kebutuhan / kesediaan Dosen Pembimbing Akademik/Dosen Wali. 

Bagi mahasiswa yang akan melakukan ujian skripsi paling lambat 21 April 2022, diperbolehkan mengurus surat bebas SPP dengan mengisi surat pernyataan yang dapat diambil di Biro Administrasi Keuangan dan Umum (BAKU). (Asriani/Wayan Sayoga Saputra)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.