Beri Pembekalan Mahasiswa KKN, Rohman : Berikan Pengabdian yang Baik Kepada Masyarakat

Ketua pelaksana Warter Agustim, SE., MM., CRA., CMA, saat memberikan pembekalan kepada peserta KKN di Gedung Olahraga (GOR) Unitri pada Sabtu, 22/07

 Papyrus - Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, memberikan pembekalan kepada mahasiswa yang akan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN), supaya mengenal lebih dekat lingkungan yang akan ditempati.

Kepala pengabdian masyarakat Abd. Rohman, S.Sos., M.AP., menyampaikan, terus menekankan pembekalan kepada setiap kelompok, supaya mampu memberikan pengabdian yang baik bagi masyarakat.

"Kami tekankan kepada setiap kelompok, bagaimana mahasiswa mampu memberikan pengabdian kepada masyarakat di lokasi yang betul-betul dengan baik," capainya saat diwawancarai pada 22 Juli 2023.

Rohman juga menambahkan, ingin agar mahasiswa KKN Unitri dapat mengaplikasikan ilmu, yang telah di dapatkan dari kampus kepada masyarakat. 

"Mahasiswa harus memanfaatkan pengetahuan yang sudah di pelajari selama ini, untuk kemudian bisa bermanfaat kepada masyarakat," tambahnya.

Ketua pelaksana Warter Agustim, SE., MM., CRA., CMA., mengatakan, pemberian bekal kepada perwakilan KKN dari Unitri supaya siap di tugaskan disetiap desa.

"Jadi kita tugaskan mereka ke lingkungan desa sebagai perwakilan dari kampus, untuk melaksanakan tugas dari apa yang sudah mereka terima dari pembekalan hari ini," katanya.

Warter juga mengungkapkan, Peserta yang mengikuti KKN berjumlah 577 orang, yang dibagi menjadi 19 kelompok. Mahasiswa juga harus siap bertemu dengan program diluar rencana.

"Mahasiswa yang mengikuti kegiatan KKN kali ini berjumlah 577 orang dan dibagi menjadi 19 kelompok, Dilapangan mereka akan bertemu berbagai program-program diluar dari apa yang mereka pikirkan nantinya pada saat kegiatan," jelasnya.

Ketua pelaksana tersebut juga menekankan, terkait aturan kepada peserta KKN, yang harus diperhatikan selama KKN.

"Aturan tersirat ini harus menaati norma-norma dan adat istiadat yang ada ditempat tersebut. Sedangkan aturan tertulis seperti hukuman yang berasal dari mahasiswa dan dari masyarakat itu sendiri," tutupnya. (Paskal/ Yoris/Jhon)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.