Keluarkan Pernyataan Awal Tahun 2021, Dewan Pers Ingatkan 4 Poin Penting

Surat Pernyataan Awal Tahun Dewan Pers
Papyrus - Momentum awal Tahun 2021, ketua Dewan Pers Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk kondusifitas dan tekad bersama yang termaktub dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.

Dewan Pers mendorong semua pihak untuk tetap optimis, semangat dan konsisten, bekerja bersama dalam upaya menekan dampaknya penyebaran dan penanganan covid-19.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh ketua Dewan Pers Indonesia di Jakarta 2 Januari 2021 menimbang dampaknya covid-19.

"Kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang-undang Dasar, dan kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan pendapat dan berekspresi tersebut," jelasnya dalam isi surat tersebut.

Adapun isi surat pernyataan tersebut yang dikeluarkan oleh ketua Dewan Pers Indonesia Muhammad Nuh.

"Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama, serta dewan pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusifitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Adapun tambahannya, dalam momentum awal tahun 2021 Dewan Pers Indonesia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah sesuai UU Pers.

"Dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa  menaati kode etik jurnalistik. Secara prinsip dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap masalah yang timbul  terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang di atur dalam UU  Pers No. 40 tahun 1999," tutupnya. (Epak)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.