Kembali Turun Jalan, Aksi Malang Melawan (AMM) : UU Omnibus Law Jangan Dipertahankan!
Sedang berlangsungnya aksi didepan Gedung DPRD Kota Malang |
Papyrus - Dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Malang Melawan (AMM) kembali turun ke jalan dengan menyandang tuntutan mosi tidak percaya. Selasa, (10/11/2020).
Ribuan massa dari organisasi mahasiswa dan buruh se Malang Raya tetap menolak terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta presiden ciptakan Perpu cabut Omnibus Law.
Aksi kali ini berbeda dengan aksi sebelumnya. Para aksi kali ini berkonvoi dari stadion Gajayana sekitar jam 11.00 menuju gedung balaikota, tiba sekitar 11.45.
Aksi menuntut agar pemerintah membatalkan Omnibus Law dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) karena dinilai Omnibus Law sangat tidak pro kepada rakyat.
Agung Fery Widyatmoko saat diwawancarai di depan Gedung DPRD Kota Malang |
Agung Fery Widyatmoko menjelaskan terdapat banyak kesalahan didalam undang-undang tersebut seperti dalam pasal 55 dan pasal 56. Sehingga dinilai secara otomatis undang-undang tersebut batal.
"Didalam pasal 56 disebutkan ada ayat satu, dua, dan tiga, sedangkan di pasal 55 tidak ada ayat sama sekali, ini sudah bertentangan. Ngapain masih dipertahankan," ungkap Fery selaku Humas AMM.
Fery melanjutkan bahwa aksi ini tidak hanya di Malang saja, tetapi serentak dilakukan dibeberapa tempat dan aksi ini akan terus berlanjut.
"Aksi kali ini serentak dilakukan di Jakarta, Lampung, Surabaya dan lain-lain. Mungkin kita akan berkelanjutan karena kita tidak akan pernah berhenti sebelum UU ini dicabut," tutup Fery saat diwawancarai Papyrus di depan gedung DPRD Kota Malang. (Hanif/Adril)
Tidak ada komentar