Unitri Gelar Sosialisasi UU Ormawa, Mahasiswa Dibekali Pengetahuan dan Aspirasi

Divisi Advokasi DPM Unitri saat Mempimpin Rapat Dengar Pendapat di Graha Lantai 2 pada Senin, 26/1/2026.

Papyrus - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Organisasi Mahasiswa (Ormawa) pada Senin (26/1/2026) di Graha Lantai 2 Unitri. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Ketua DPM Unitri, Yohanes Umbu Ate, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang sama kepada mahasiswa dan ormawa tentang aturan, hak, kewajiban, serta tata kelola organisasi sesuai UU Ormawa.

"Kami ingin meningkatkan kesadaran dan pemahaman mahasiswa tentang UU Ormawa, sehingga mereka dapat berorganisasi dengan baik dan tidak salah dalam praktik berorganisasi," ujarnya.

Dalam kegiatan ini, mahasiswa dibekali dengan pengetahuan tentang poin-poin penting UU Ormawa, seperti legalitas ormawa, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, mekanisme pengambilan keputusan, serta sanksi dan pengawasan.

"Adapun poin-poin penting UU Ormawa yang menurut saya perlu untuk diketahui oleh semua mahasiswa seperti legalitas Ormawa, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, mekanisme pengambilan keputusan, serta sanksi dan pengawasan." Tambahnya

DPM Unitri juga menjelaskan perannya dalam melakukan pengawasan, evaluasi, sosialisasi lanjutan, serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan UU Ormawa.

Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan sesi penyampaian aspirasi dari para hadirin, yang kemudian akan diadvokasikan ke pihak kampus. Ketua Divisi Advokasi DPM, Naldi, menjelaskan bahwa isu yang paling banyak disampaikan dalam rapat dengar pendapat adalah terkait dengan pengadaan fasilitas sekretariat untuk HMPS, dana kegiatan setiap HMPS, dan fasilitas kampus yang belum memadai.

DPM Unitri akan melakukan audiensi dengan pihak kemahasiswaan dan rektorat untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

"Kami akan terus mengawal aspirasi ini dan mengusahakan agar ada penyelesaian konkrit dari pihak kampus dan transparansi dari pihak rektorat," ujar Naldi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Unitri dapat lebih memahami UU Ormawa dan dapat berpartisipasi aktif dalam organisasi kemahasiswaan. DPM Unitri juga akan menyediakan ruang untuk mahasiswa menyampaikan aspirasinya secara offline melalui sekretariat DPM. (Rio)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.