Nama Dicatut di Medsos, Ardyanto Nono Tempuh Jalur Hukum
Ardyanto Nono angkat bicara, memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian terkait laporan pencemaran nama baik di media sosial, bertempat di Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/09)”.Papyrus – Nama Ardyanto Nono mendadak viral di media sosial setelah akun Facebook bernama Rayvian Ray menudingnya terlibat dalam sebuah persoalan yang tidak jelas. Merasa difitnah dan dirugikan, Ardyanto pun membantah tuduhan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
“Saya kaget nama saya muncul di media sosial dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan. Sehari-hari saya beraktivitas seperti biasa dan tidak punya urusan dengan yang bersangkutan,” ungkap Ardyanto kepada Papyrus, Rabu (10/09).
Merasa dirugikan, Ardyanto melaporkan akun Rayvian Ray ke Polres Sumba Barat Daya atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baiknya di tengah masyarakat.
“Saya sudah menempuh jalur hukum agar kasus ini jelas. Nama baik saya harus dipulihkan, karena tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya.
Fenomena pencemaran nama baik di media sosial bukan hal baru. Di era digital, tuduhan tanpa bukti dapat menimbulkan masalah serius. Undang-Undang (UU ITE) juga mengatur konsekuensi hukum bagi penyebar hoaks maupun pencemaran nama baik di ruang digital.
Ardyanto berharap kasus yang dialaminya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Mari kita gunakan media sosial secara sehat. Jangan mudah percaya dan jangan sembarang memfitnah orang lain,” pesannya.
Saat ini, laporan Ardyanto sedang diproses di Polres Sumba Barat Daya. Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara transparan dan adil, sekaligus memberi efek jera kepada pelaku penyebaran informasi bohong. ( Umbu Raider).
Tidak ada komentar